PRODUK Albothyl tengah meresahkan masyarakat. Karena
mengandung bahan berbahaya berupa policresulen yang ditengarai bukan
untuk obat sariawan, melainkan obat untuk daerah organ intim.
BPOM RI telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa obat
luar tersebut tidak boleh dipergunakan untuk mengatasi sariawan. Selama
ini masyarakat mengenal obat tersebut bisa dipakai untuk mengatasi
sariawan dengan waktu yang kilat.
Berdasarkan hasil Rapat Pengkajian Aspek Keamanan Pasca Pemasaran,
dalam Albothyl terdapat kandungan policresulen sebesar 36%. Kandungan
itu tidak disetujui oleh para ahli ketika digunakan sebagai obat dalam.
Sayangnya, masyarakat selama ini menggunakan obat tersebut untuk
mengatasi sariawan. Bila ditelisik, sebenarnya PT Pharos yang bersalah
karena mengiklankan obat tersebut untuk mengatasi sariawan di stasiun
televisi.
Melalui situs pom.go.id,
BPOM menerbitkan penjelasan terkait isu keamanan obat mengandung
policresulen cairan obat luar konsentrat. Berikut isi penjelasan
tersebut.
1. Albothyl merupakan obat bebas terbatas
berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan
digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta
penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan,
gigi dan vaginal (ginekologi).
2. BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di
Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat
beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
3. Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI
menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien
dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, di
antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang
hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).
4. BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari
asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat
yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar
konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan
antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit
(dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan
(stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
5. BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat
luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk
produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.
6. Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia
(produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar
obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar
konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan
Pembekuan Izin Edar.
7. BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.
8. Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi
sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung
benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride
dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi
dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.
9. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat
terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau
penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui
website: www.e-meso.pom.go.id.
10. BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang
terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat
tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK
KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat
dan makanan yang beredar melalui media sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO
BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Di pihak lain, Director of Corporate
Communications PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan, pihaknya
masih berkoodinasi dan berkomunikasi dengan BPOM. Dalam waktu dekat,
Pharos juga akan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan informasi dan data terkait produk Albothyl,” kata Ida kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
Selain Albothyl, Berikut daftar produk obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
1. Albothyl, pendaftar PT. Pharos Indonesia lisensi dari Nycomed GmbH, Jerman, produsen PT. Pharos Indonesia
2. Medisio pendaftar PT. Faratu Indonesia, produsen PT. Pharos Indonesia
3. Prescotide, pendaftar PT. Novel Pharmaceutical Laboratories, produsen PT. Novel Pharmaceutical Laboratories
4. Aptil, pendaftar PT. Pratapa Nirmala, produsen PT. Pratapa Nirmala (gresik.co)
Posting Komentar