Home » » Peserta Pendaftar Calon Perangkat Desa Diminta Bayar Rp 250 Ribu Ke Panitia.

Peserta Pendaftar Calon Perangkat Desa Diminta Bayar Rp 250 Ribu Ke Panitia.

Written By Redaksi on Kamis, 10 November 2016 | 16.43

SuaraPekerja.com.KARANGANYAR. Bupati Karanganayar , Juliyatmono berharap agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan perangkat desa yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Karanganyar ini bisa berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku , aman , tertib dan tidak terjadi KKN .

Terkait  dengan adanya isu atau indikasi dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran calon perangkat desa , Juliyatmono akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan ini . Kamis (10/11/16).

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Inspektorat Pemkab Karanganyar, Sucahyo, dalam rapat koordinasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, terkait dengan adanya laporan atau indikasi pungutan liar (pungli) di lapangan.

Dari hasil laporan tersebut , menurut Sucahyo ada tiga orang pelamar perangkat desa yang dipungut biaya , masing-masing sebesar 250 ribu . Tetapi Kepala Inspektorat enggan menyebut dari mana asal Desa dan Kecamatannya .

"Tiga peserta telah melapor kepada saya , tetapi salah satu dari tiga peserta tetap akan melaorkan kasus ini ke Gubernur Jawa Tengah ," papar Sucahyo .

Ditambahkan, kita hanya diminta untuk menindaklanjuti laporan ini , Kita sudah laksanakan selanjutnya uang tersebut telah dikembalikan oleh panitia kepada calon peserta pendaftar .

Asisten Satu Pemerintahan Kabupaten Karanganyar, Nunung Susanto ,  menghimbau , bilamana masyarakat ataupun calon peserta perangkat desa ada yang dipungut biaya , segera dilaporkan sehingga petugas segera menindaklanjuti kasus ini .

“Dari aturannya kan sudah jelas , untuk proses pendaftarannya tidak dipungut biaya. Jika memang ada oknum panitia yang memungut biaya, maka segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti ," Pungkasnya .//Yosep agus.

Share this article :

Posting Komentar

 
| Home | News | Nasional
Copyright © 2011. SuaraPekerja - All Rights Reserved
Pedoman MediaSiber I Redaksi
Syarat dan Ketentuan