Home » » Dana Desa Tahap Dua Rawan Penyimpangan

Dana Desa Tahap Dua Rawan Penyimpangan

Written By Redaksi on Sabtu, 01 Oktober 2016 | 08.07

KARANGANYAR.SuaraPekerja.com. Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) sudah merekomendasi untuk pencairan dana desa (DD) pada tahap kedua 2016.

Hal ini dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat sudah digelontorkan ke kas daerah.

Kepala Bapermas Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat mengatakan, persyaratan adminitrasi untuk pencairan Dana Desa tahap kedua bisa diambil dengan syarat, per Desa sudah dapat melaporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa tersebut . Selanjutnya diserahkan ke Bapermas untuk diverifikasi .

“Setelah diverifikasi langsung kami rekomendasikan ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mentransfer ke rekening masing-masing desa ," papar Utomo, Sabtu (1/10/2016).

Untuk tahap ke dua, pada bulan Septembar kemarin sudah mulai bisa dicairkan oleh masing masing Desa. Selanjutnya dana tersebut sudah bisa direalisasikan  untuk kegiatan .Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yaitu sebanyak 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua.

Dalam pencairan tahap kedua, masing-masing desa harus sudah merealisasikan dana desa tahap pertama minimal 50 persen dari yang terima dan dilaporkan.
Selain itu, semua desa harus sudah melaporkan realisasi dana desa tahap pertama sebagai syarat pencairan tahap kedua.

“Satu desa terlambat melaporkan, maka distribusi dana desa dari Pusat ke Kabupaten juga akan mengalami keterlambatan. Sehingga kami berusaha agar hal itu tidak terjadi dan dana desa dapat digunakan tepat waktu ," tambahnya .

Sementara itu, guna membantu Pemerintah Desa, Kepala Inspektorat Karanganyar, Sucahyo telah membuka layanan konsultasi. 

"Layanan tersebut dibuka agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dana desa," jelas Sucahyo.

Adapun layanan yang diberikan berupa pendampingan Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pelaksanaan dana desa hingga penyusunan laporan realisasi penggunaan dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) .

Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Desa agar dapat melaksanakan program dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemerintah Desa tidak  akan melakukan penyimpangan .//Yosep agus .

Share this article :

Posting Komentar

 
| Home | News | Nasional
Copyright © 2011. SuaraPekerja - All Rights Reserved
Pedoman MediaSiber I Redaksi
Syarat dan Ketentuan