SRAGEN SuaraPekerja.com. Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Sragen, Rudy Djoko Sumitro, memindahkan para napi yang mencoba melakukan penyuapan kepada petugas lapas .
Hal seperti ini sudah tidak asing didengar , ada beberapa napi yang mempengaruhi petugas dengan mengasih uang Rp 200-400 ribu , hal tersebut dilakukan agar napi yang melanggar bisa aman .
“Uang tersebut sengaja sering diberikan agar jika ada napi yang melanggar , petugas rutan akan diam atau tidak mengingatkan , karena sering di beri jatah uang ," jelas Rudy . Kamis(15/9/2016).
Rudy mengatakan, sampai saat ini napi yang sudah dipindah lebih dari 60 orang .
“Jumlah napi yang sudah kami pindah antara lain, 16 orang dipindahkan di Ambarawa, 1 orang dipindahkan di Magelang, 20 orang dipindahkan ke Nusakambangan, dan 21 orang dipindahkan di Purwokerto ," jelasnya .
Upaya seperti ini dilakukannya agar yang mencoba mempengaruhi petugas tidak akan terulang lagi . Kasus suap ini sering dilakukan oleh napi kasus narkoba , padahal sampai saat ini , napi kasus narkoba masih ada sekitar 50 orang .
“ Dalam satu kamar ada lima orang , apabila ada napi yang mendapatkan narkoba dari luar , diantara mereka ada yang mengetahui tapi tidak melaporkan , maka semua akan dikenakan sanksi ," tambah Rudi .
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus napi suap petugas , pihah Lembaga Pemasyrakatan (LP) lebih memilih memindahkan napi yang bermasalah dari pada pegawainya ikut terkena masalah .
“Kami akan pindahkan napi yang nakal dari pada pegawai kami terkena masalah karena sering disuap olehnya, " Pungkasnya .//Yosep agus
Posting Komentar