Home » » Pengemudi Lamborghini Maut hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

Pengemudi Lamborghini Maut hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

Written By Redaksi on Senin, 14 Maret 2016 | 06.01

SURABAYA - Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini yang menewaskan pembeli STMJ dan menyebabkan dua orang luka dalam tabrakan di Jalan Manyar Kertoarjo akan segera bebas dari penjara.
Akan bebasnya Wiyang itu terlihat dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3/2016).
JPU Feri menuntut terdakwa  5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsidair tiga bulan kurungan.Wiyang,didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," terang jaksa Feri.
Terdakwa Wiyang dalam menghadapi kasus ini sudah menjalani tahanan sejak 5 Desember 2015 lalu di Polrestabes Surabaya Sedang sidang di PN Surabaya tinggal dua kali (dua pekan) yakni pledoi dan putusan oleh majelis hakim.
Tuntutan ini terbilang ringan. Jika vonis dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka terdakwa langsung bebas pascaputusan.
Dalam hal ini, jaksa mengungkapkan banyak hal yang meringankan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban meninggal dan sudah ada perdamaian. Terdakwa juga tidak pernah berurusan dengan hukum.
Meski ringan, kuasa hukum terdakwa Wiyang, Ronald Napitupulu mengaku tuntutan jaksa masih terlalu berat, sehingga pihaknya akan mengajukan pledoi.
"Masih berat, karena sudah ada perdamaian dari para korban. Klien kami juga sudah bertanggung jawab dan menyantuni keluarga korban," ujar Ronald usai sidang.
Kecelakaan ini bermula saat mobil Lamborghini yang dikendarai terdakwa melaju di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) pagi. Mobil mewah itu oleng ke kiri lalu menabrak warung STMJ beserta tiga orang di warung itu.
Kuswarijono yang tengah membeli STMJ diseruduk Lamborghini dan tewas di TKP. Dua korban lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, pemilik warung STMJ mengalami luka. Terdakwa Wiyang pun diproses hukum.(tribun/Red)
Share this article :

Posting Komentar

 
| Home | News | Nasional
Copyright © 2011. SuaraPekerja - All Rights Reserved
Pedoman MediaSiber I Redaksi
Syarat dan Ketentuan