Akan bebasnya Wiyang itu terlihat dari tuntutan
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman SH di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Senin (14/3/2016).
JPU Feri menuntut terdakwa 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsidair
tiga bulan kurungan.Wiyang,didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan ayat
(1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan perbuatan lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang
lain," terang jaksa Feri.
Terdakwa Wiyang dalam menghadapi kasus ini sudah
menjalani tahanan sejak 5 Desember 2015 lalu di Polrestabes Surabaya Sedang
sidang di PN Surabaya tinggal dua kali (dua pekan) yakni pledoi dan putusan
oleh majelis hakim.
Tuntutan ini terbilang ringan. Jika vonis
dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, maka terdakwa
langsung bebas pascaputusan.
Dalam hal ini, jaksa mengungkapkan banyak hal
yang meringankan terhadap terdakwa. Di antaranya, terdakwa bertanggung jawab
dan menyantuni keluarga korban meninggal dan sudah ada perdamaian. Terdakwa
juga tidak pernah berurusan dengan hukum.
Meski ringan, kuasa hukum terdakwa Wiyang, Ronald
Napitupulu mengaku tuntutan jaksa masih terlalu berat, sehingga pihaknya akan
mengajukan pledoi.
"Masih berat, karena sudah ada perdamaian
dari para korban. Klien kami juga sudah bertanggung jawab dan menyantuni
keluarga korban," ujar Ronald usai sidang.
Kecelakaan ini bermula saat mobil Lamborghini
yang dikendarai terdakwa melaju di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015)
pagi. Mobil mewah itu oleng ke kiri lalu menabrak warung STMJ beserta tiga
orang di warung itu.
Kuswarijono yang tengah membeli STMJ diseruduk Lamborghini
dan tewas di TKP. Dua korban lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, pemilik
warung STMJ mengalami luka. Terdakwa Wiyang pun diproses hukum.(tribun/Red)
Posting Komentar