Jakarta -Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam usulannya, iuran Tapera diusulkan 3% dari gaji yang diterima
pekerja, dengan pembagian 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5%
dibebankan pada pekerja.
Namun penetapan iuran Tapera ini masih digodok. Angka pastinya baru ditentukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tapera.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wahyu Widodo, mengatakan jika ditambah dengan iuran Tapera, plus iuran yang sudah ada yakni dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, total gaji yang terpotong sebesar 6,5%.
"Betul memang terpotong 6,5%. Tapi itu yang 3% pasti kembali sebagai uang pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT), 2,5% balik lagi jadi tabungan rumah. Yang hilang hanya 1% (BPJS Kesehatan), itu pun hilang untuk perlindungan yang sakit," kata Wahyu kepada detikFinance, Jumat (26/2/2016).
Dengan asumsi usulan iuran Tapera dalam pembahasan terakhir sebesar 3% diberlakukan, maka setiap penghasilan pekerja akan dipotong sebesar 6,5% yang meliputi iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%, iuran pensiun 1%, iuran premi BPJS Kesehatan 1%, serta iuran Tapera sebesar 2,5%.
Sementara pemberi kerja harus menanggung beban sebesar 10,74%-12,24% yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%-1,74%, jaminan kematian 0,3%, iuran pensiun 2%, premi BPJS Kesehatan 4%, dan ditambah Tapera sebesar 0,5%.
Namun penetapan iuran Tapera ini masih digodok. Angka pastinya baru ditentukan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tapera.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wahyu Widodo, mengatakan jika ditambah dengan iuran Tapera, plus iuran yang sudah ada yakni dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, total gaji yang terpotong sebesar 6,5%.
"Betul memang terpotong 6,5%. Tapi itu yang 3% pasti kembali sebagai uang pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT), 2,5% balik lagi jadi tabungan rumah. Yang hilang hanya 1% (BPJS Kesehatan), itu pun hilang untuk perlindungan yang sakit," kata Wahyu kepada detikFinance, Jumat (26/2/2016).
Dengan asumsi usulan iuran Tapera dalam pembahasan terakhir sebesar 3% diberlakukan, maka setiap penghasilan pekerja akan dipotong sebesar 6,5% yang meliputi iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%, iuran pensiun 1%, iuran premi BPJS Kesehatan 1%, serta iuran Tapera sebesar 2,5%.
Sementara pemberi kerja harus menanggung beban sebesar 10,74%-12,24% yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%-1,74%, jaminan kematian 0,3%, iuran pensiun 2%, premi BPJS Kesehatan 4%, dan ditambah Tapera sebesar 0,5%.
"Meski dipotong, tapi itu kan bentuk proteksi pada pekerja. Itu bentuk
hadirnya negara pada sistem perlindungan pekerja," tutupnya.(dtk)
Posting Komentar