Surabaya, SuaraPekerja>>>>Meski memiliki anak buah ribuan yang ia jual melalui internet, Keyko
hanya diganjar 12 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi,
Rabu (23/1/2013). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman
Sugiarta yang menuntut ibu dua anak ini 14 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim Unggul menyatakan, Keyko terbukti melanggar pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU 2 tentang Trafficking.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Keyko memang tidak secara langsung menjual para gadis tersebut. Namun dari fakta persidangan dan bukti-bukti, Keiko terbukti sebagai fasilisator atau agen para gadis tersebut untuk berhubungan dengan para pria hidung belang.
"Dalam Blackberry terdakwa juga termuat foto-foto para korban," ungkap hakim Unggul.
Usai persidangan, Keyko menyatakan pikir-pikir.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Erry Metta kepada sejumlah wartawan menjelaskan, vonis Jaksa terlalu berat. "Banyak perkara perkara yang sama seperti terdakwa, namun hukuman keiko lebih tinggi, biasanya di bawah 1 tahun "ungkapnya.
Untuk diketahui Kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena Penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat. Terdakwa keiko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia. [Berita Jatim.com]
Dalam putusannya, hakim Unggul menyatakan, Keyko terbukti melanggar pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan, dan UU 2 tentang Trafficking.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Keyko memang tidak secara langsung menjual para gadis tersebut. Namun dari fakta persidangan dan bukti-bukti, Keiko terbukti sebagai fasilisator atau agen para gadis tersebut untuk berhubungan dengan para pria hidung belang.
"Dalam Blackberry terdakwa juga termuat foto-foto para korban," ungkap hakim Unggul.
Usai persidangan, Keyko menyatakan pikir-pikir.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Erry Metta kepada sejumlah wartawan menjelaskan, vonis Jaksa terlalu berat. "Banyak perkara perkara yang sama seperti terdakwa, namun hukuman keiko lebih tinggi, biasanya di bawah 1 tahun "ungkapnya.
Untuk diketahui Kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena Penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat. Terdakwa keiko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia. [Berita Jatim.com]
Posting Komentar