Home » » Benny Harman Nyalon Gubernur NTT

Benny Harman Nyalon Gubernur NTT

Written By Redaksi on Minggu, 06 Januari 2013 | 00.53

Kupang – Hari terakhir pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timurperiode 2013 -2018, ada enam pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum setempat. “Sampai hari terakhir, ada enam pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU,” kata Ketua KPU NTT, Johanes Depa, Kamis, 3 Januari 2013.
Pendaftaran pasangan calon dibuka sejak 26 Desember 2012 hingga 2 Januari 2013. Keenam pasangan calon yang terdaftar itu yakni Frans Lebu Raya-Benny Alexander Litelnony yang diusung PDI Perjuangan dan empat parpol yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan.
Esthon Leyloh Foenay-Paul Edmund Tallo diusung Partai Gerindra dan PDS. Kemudian, Christian Rotok-Abraham Paul Liyanto pasangan independen. Pasangan calon berikutnya, Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena yang diusung Partai Golkar.
Benny Kabur Harman-Wellem Nope dicalonkan Partai Demokrat dan lima partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi NTT Bangkit. Benny K Harman merupakan anggota DPR dan mantan Ketua Komisi III DPR-RI , Pencalonan dirinyapada pemilukada NTT 2013-2018 menandakan Benny sudah bosan berada di Gedung Parlemen tersebut .
Pasangan keenam, Benediktus Bosu-Melkianus Adoe, diusung 15 partai nonparlemen di DPRD NTT yang tergabung dalam Koalisi Kebhinekaan.
Setelah masa pendaftaran, menurut dia, KPU akan meneliti dan mengklarifikasi persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon hingga 10 Januari 2013 mendatang. “Jika ditemukan masih ada kekurangan, perlu dilengkapi oleh pasangan calon,” katanya.
Sesudah semuanya dilengkapi pasangan calon, pada 30 Januari 2013, KPU akan menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2013-2018. (tmp/red)
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

6 Januari 2013 pukul 17.18

membangun kampung halaman ya pak.

Posting Komentar

 
| Home | News | Nasional
Copyright © 2011. SuaraPekerja - All Rights Reserved
Pedoman MediaSiber I Redaksi
Syarat dan Ketentuan